Kasus Suap MK
KPK kali ini memeriksa dua hakim konstitusi terkait kasus suap yang
menjerat ketua MK nonaktif, Akil Mochtar. Dua hakim Mahkamah Konstitusi
itu, yakni Maria Farida Indrati dan Anwar Usman.
"Mereka akan diperiksa untuk tersangka AM (Akil Mochtar) dalam kasus suap sengketa Pilkada," kata Juru bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi, Rabu (16/10/2013).
Maria Farida dan Anwar adalah hakim panel dalam sidang sengketa Pilkada Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalteng. Akil Mochtar saat itu menjadi hakim ketua.
Maria dan Anwar telah tiba di kantor KPK pukul 09.25 WIB. Saat tiba keduanya sama-sama memilih sedikit berbicara.
"Kami diperiksa untuk pak Akil," ujar Maria yang mengenakan baju batik warna cokelat.
Saat ditanya soal perkara Pilkada Lebak, keduanya sepakat bungkam. Mereka juga enggan menjawab soal peran Akil di perkara ini.
"Itu kan materi persidangan, tentu ada banyak pertimbangan," ujar Anwar.
Akil diduga akan menerima suap Rp 1 miliar terkait perkara Pilkada Lebak. Pihak yang memberi suap adalah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik kandung Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Uang suap akan diberikan dan seorang advokat Susi Tur Andayani.
Sementara Pilkada Gunung Mas, Akil diduga menerima sekitar Rp 3 miliar dalam mata uang asing.
"Mereka akan diperiksa untuk tersangka AM (Akil Mochtar) dalam kasus suap sengketa Pilkada," kata Juru bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi, Rabu (16/10/2013).
Maria Farida dan Anwar adalah hakim panel dalam sidang sengketa Pilkada Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalteng. Akil Mochtar saat itu menjadi hakim ketua.
Maria dan Anwar telah tiba di kantor KPK pukul 09.25 WIB. Saat tiba keduanya sama-sama memilih sedikit berbicara.
"Kami diperiksa untuk pak Akil," ujar Maria yang mengenakan baju batik warna cokelat.
Saat ditanya soal perkara Pilkada Lebak, keduanya sepakat bungkam. Mereka juga enggan menjawab soal peran Akil di perkara ini.
"Itu kan materi persidangan, tentu ada banyak pertimbangan," ujar Anwar.
Akil diduga akan menerima suap Rp 1 miliar terkait perkara Pilkada Lebak. Pihak yang memberi suap adalah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik kandung Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Uang suap akan diberikan dan seorang advokat Susi Tur Andayani.
Sementara Pilkada Gunung Mas, Akil diduga menerima sekitar Rp 3 miliar dalam mata uang asing.